Kamis, 27 Februari 2020

Bunsay Game Level 11 Fitrah Seksualitas : Menjaga Diri dari Kejahatan Seksual

Hari ini Presentasi Kelompok 7 yang terdiri dari mamak-mamak kece yaitu :
1. Devi Sri Gahayu
2. Farhatin Mutimah
3. Lina Rosi Lestari
4. Nuramalina Rojanah
5. Ruri Anggraini
6. Suci Widiyaningsih

Diskusi dibuka dengan Diskusi mengenai Film yang relevan dengan tema bahasan kita hari ini yaitu Film Korea yang berjudul HOPE
ini link nya :

https://youtu.be/FQLC5dDTit8

Judul Filmnya HOPE

Film ini bercerita tentang Sowon yang mengalami kekerasan seksual oleh orang asing saat berjalan menuju sekolah. Akibatnya, dia menderita beberapa luka dan harus menjalani operasi besar, tetapi luka emosionalnya sangat sulit sembuh. Keluarga mereka hancur, orang tuanya, Dong-hoon dan Mi-hee dipenuhi dengan perasaan sakit dan kemarahan.

Film yang dirilis pada 2 Oktober 2013 ini, diangkat dari kisah nyata dalam Kasus Mayoung yang terjadi pada tahun 2008, di mana seorang gadis berusia delapan tahun bernama Na-young di Korea Selatan telah diperkosa dan disiksa oleh seorang laki-laki berusia 57 tahun di sebuah toilet umum. Namun sayangnya, pengadilan justru hanya menghukum dengan 12 tahun kurungan penjara yang berujung kepada kemarahan publik karena ini tergolong peristiwa kejahatan dan kekerasan seksual yang tak terampuni . Tahun ini si pelaku bebas, kabarnya lagi rumah pelaku dekat dengan rumah korban. Terbayang ga perasaan korban??

----------------------

Materi hari ini mengenai menjaga diri dari kejahatan seksual
Pastinya kalau berbicara mengenai kejahatan seksual para ibu yang paling takut dan cemas ketika anak sedang diluar . Bahkan kita sebagai orang dewasa sekalipun masih banyak beberapa kasus kekerasan seksual yg menimpah orang dewasa.

Menjaga Diri Dari Kejahatan Seksual

Apa itu kejahatan seksual???
Kejahatan seksual dapat diartikan menjadi dua definisi yaitu,pelecehan seksual adalah perhatian seksual verbal dan fisik yang tidak disuakai sedangkan kekerasan seksual adalah kontak atau perilaku seksual yang terjadi tanpa persetujuan korban dan mengarah kepada tindakan kriminal.

Terdapat 15 bentuk kekerasan seksual yaitu:pemerkosaan,intimidasi seksual,pelecehan seksual, eksploitasi seksual,perdagangan perempuan,prostitusi paksa,perbudakan seksual,pemaksaan perkawinan,pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi,pemaksaan kontrasepsi,penyiksaan seksual,penghukuman tidak manusiawi,praktik tradisi bernuansa seksual dan yang terakhir kontrol seksual.

Dari dua definisi kejahatan seksual diatas pelecehan seksual termasuk da4i bentuk kekerasan seksual.

Adapun beberapa hal tindakan pencegahan kejahatan terhadap anak diantaranya adalah :
1. Senantiasa meminta perlindungan kepada Tuhan
2. Kenalkan istilah anggota tubuh
3. Kenalkan jurus tangkis
4. Selalu periksa dengan telisi kondisi tubuh anak
5. Berhati hati dalam mengunggah foto anak
6. Perhatikan dan selalu waspada terhapan lingkungan dan orang orang disekitar











Selain tindakan diatas hal yang harus dilakukan yaitu.
Berikan arahan kepada anak ketika hal tersebut terjadi yang harus dilakukan yaitu Lari cepat ketempat keramaian, berteriak meminta pertolongan, ceritakan hal tersebut kepada orang tua,guru atau orang terdekat mu. Berikan arahan kepada anak untuk TANGKIS dalam masalah kejahatan seksual.

Selain kejahatan seksual terjadi terhadap anak,ada pula kejahatan seksual terhadap orang dewasa. Adapun beberapa hal pencegahan kekerasan terhadap orang dewasa yaitu: Senantiasa meminta perlindungan tuhan, menjelajahlan web dengan aman dan tidak menggunakan situs yang mencurigakan, hindari berpergian sendiri dan tidak berpergian sendiri dengan orang yang baru kita kenali, meningkatkan skill bela diri,senansitasa meningkatkan komunikasi produktif, gunakan pakaian yang sopan santun, dan simpanlah kontak darurat agar dapat segera dihubungi.

Apabila kejahatan seksual terjadi terhadap orang dewasa ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu :Berusahan tetap tenang dan perhatikan orang sekitar.Hindari bersembunyi ditempat sempit dan tertutup. Segera hubungi kontak darurat. Jika terluka segera datangi fasilitas kesehatan terdekat. Jika terjadi pelecehan seksual non fisik maka simpan lah bukti sebanyak banyaknya.  Segera melapor kepihak berwenang.

Apabila kejahatan seksual tidak dapat dihindari maka dilakukan pemulihan paska serangan, dalam proses pemulihan paska serangan tidaj dapat dilakukan dengan waktu yang singkat. Menghilangkan rasa trauma yang amat sangat dalam memerlukan proses yang lama dan harus adanya dukungan dari orang orang terdekat.




Sesi kali ini dilengkapi dengan ngobrol hangat dan share pengalaman para emak di waktu yang lampau. Betapa kejadian Kejahatan Seksual itu sudah banyak terjadi di sekitar kita.
Manusia wajib ikhtiar dan juga senantiasa meminta perlindungan dari Allah Subhanahu wata'ala. Semoga Allah Selalu menjaga kita, keluarga kita dan saudara2 kita. Aamiin...











perasaan korban dan orang tuanya gmn?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ibu Profesional

Game Level 1 : Komunikasi Produktif#2